Tak Bisa Putuskan, Pemerintah Ajak DPR Bahas Calon Tunggal Pilkada

Rabu , 05 Aug 2015, 09:56 WIB
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat terbatas mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/8) sore belum mengambil keputusan terkait tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasang calon (calon tunggal) kepala daerah.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, keputusan pemerintah terkait calon tunggal Pilkada itu masih harus dikonsultasi dengan lembaga lain,  yaitu dengan DPR-RI, MPR-RI,  lembaga terkait lainnya juga dengan perwakilan dari Parpol. Rapat konsultasi itu rencananya akan digelar di Istana Bogor Rabu (5/8).

“Untuk itu mohon bersabar karena ini masih harus dikonsultasikan kemudian, ya mungkin ingin menafsir hasilnya,” kata Tedjo dikutip dari laman setkab.go.id pada Rabu (5/8).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon peserta Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang, telah berakhir Senin (3/8) pukul 16.00 WIB, masih terdapat tujuh daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menyebutkan, ketujuh  daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terhadap tujuh daerah tersebut, menurut Husni, KPU RI telah memberikan arahan untuk melakukan rapat pleno, membuat berita acara, dan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penundaan tahapan pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2015, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan.

“Demi kepastian hukum, keputusan yang diambil KPU adalah independen, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, jadi KPU tidak menunggu keputusan pihak lain diluar KPU. Meskipun demikian, apabila nanti keluar aturan baru yang harus dirujuk oleh KPU, maka KPU siap merujuknya,” tegas Husni.