Jumat 27 Nov 2015 16:44 WIB

In Picture: Pengendara Motor Berteduh di Bawah Jalan Layang akan Ditilang

.

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah pengendara bermotor berteduh di bawah jalan layang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11). Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sejumlah pengendara bermotor berteduh di bawah jalan layang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sejumlah pengendara bermotor berteduh di bawah jalan layang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sejumlah pengendara bermotor berteduh di bawah jalan layang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11). Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sejumlah pengendara bermotor berteduh di bawah jalan layang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengendara bermotor berteduh di bawah jalan layang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Polisi meminta pengendara untuk tidak berteduh disembarang tempat, khususnya di bawah fly over. Bagi pengendara yang membandel, polisi akan menerapkan tilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement