Selasa 28 Nov 2017 01:42 WIB

Alih Fungsi Lahan Ancam Potensi Karbon dari Hutan Bakau

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Gita Amanda
Hutan Bakau
Foto: ANTARA
Hutan Bakau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Girianna mengatakan, bakau memiliki nilai penting bagi lingkungan. Selain sebagai pencegahan dampak kerusakan lingkungan dan bencana, bakau memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi dan sebagai tempat pemijahan biota laut.

"Mangrove juga memiliki potensi stok karbon dan dapat menurunkan gas emisi rumah kaca, dengan potensi tiga sampai lima kali lebih besar dari hutan biasa," ungkap Montty saat membuka acara Workshop dan Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2017 di Jakarta, Senin (27/11) lalu.

Sebagai negara tropis, Indonesia memiliki sebaran ekosistem bakau terluas di dunia. Tercatat, dari 16,53 juta hektare bakau di dunia, lebih dari 20 persen atau 3,49 juta hektare hutan bakau tumbuh di sepanjang 95 ribu kilometer pesisir Indonesia. Dari luasan itu, sejumlah 1,67 juta hektare dalam kondisi baik dan 1,82 juta hektare hutan bakau dalam kondisi rusak.

Menurut data Center for International Forestry Research atau CIFOR, saat ini ekosistem bakau mengalami tekanan dengan ancaman laju degradasi yang tinggi mencapai 52 ribu hektare per tahun. Ancaman tersebut berupa alih fungsi lahan untuk industri, permukiman, tambak, pencemaran limbah domestik, limbah berbahaya lainnya, illegal logging, dan lain-lan.

Ancaman tersebut mengakibatkan Indonesia kehilangan potensi karbon senilai 3,1 miliar dolar Amerika Serikat (AS) per tahunnya," kata Montty.

Montty menjelaskan, untuk mendukung pengelolaan ekosistem bakau yang berkelanjutan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional pengelolaan Ekosistem Mangrove. Peraturan tersebut mengamanatkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Pengarah Tim Koordinasi Nasional untuk menetapkan kebijakan, strategi, program dan indikator kinerja pengelolaan ekosistem bakau.

Sehubungan dengan hal tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja, Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional. Dalam Permenko itu ditetapkan target ekosistem mangrove berkategori baik seluas 3,49 juta hektare pada tahun 2045. Ini artinya diperlukan pemulihan ekosistem mangrove seluas 1,82 juta hektare, ujarnya.

Lebih lanjut, melalui pemulihan dan pengelolaan ekosistem bakau yang berkelanjutan tersebut juga sebagai bagian kontribusi untuk target penurunan emisi Indonesia sebesar 29 persen pada 2030 .

Setelah diundangkannya Permenko tersebut, diharapkan kementerian atau lembaga penanggung jawab agar segera menyusun rencana aksi di masing-masing instansi. Serta mengarusutamakan pengelolaan ekosistem bakau dalam program-program kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
هَلْ يَنْظُرُوْنَ اِلَّا تَأْوِيْلَهٗۗ يَوْمَ يَأْتِيْ تَأْوِيْلُهٗ يَقُوْلُ الَّذِيْنَ نَسُوْهُ مِنْ قَبْلُ قَدْ جَاۤءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّۚ فَهَلْ لَّنَا مِنْ شُفَعَاۤءَ فَيَشْفَعُوْا لَنَآ اَوْ نُرَدُّ فَنَعْمَلَ غَيْرَ الَّذِيْ كُنَّا نَعْمَلُۗ قَدْ خَسِرُوْٓا اَنْفُسَهُمْ وَضَلَّ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَفْتَرُوْنَ ࣖ
Tidakkah mereka hanya menanti-nanti bukti kebenaran (Al-Qur'an) itu. Pada hari bukti kebenaran itu tiba, orang-orang yang sebelum itu mengabaikannya berkata, “Sungguh, rasul-rasul Tuhan kami telah datang membawa kebenaran. Maka adakah pemberi syafaat bagi kami yang akan memberikan pertolongan kepada kami atau agar kami dikembalikan (ke dunia) sehingga kami akan beramal tidak seperti perbuatan yang pernah kami lakukan dahulu?” Mereka sebenarnya telah merugikan dirinya sendiri dan apa yang mereka ada-adakan dahulu telah hilang lenyap dari mereka.

(QS. Al-A'raf ayat 53)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement