Selasa 27 Mar 2018 11:15 WIB

Kapolri tak Sembarangan Beri Penghargaan Pengungkapan Sabu

Setidaknya 197 petugas gabungan menerima penghargaaan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda
Kapal asal Taiwan berbendera Singapura yang membawa 1,6 ton sabu-sabu di Perairan Helen Mars Karang Banten, Kepulauan Riau, Selasa (20/2).
Foto: Dok Polda Kepri
Kapal asal Taiwan berbendera Singapura yang membawa 1,6 ton sabu-sabu di Perairan Helen Mars Karang Banten, Kepulauan Riau, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian memberikan penghargaan pada

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai, lantaran berhasil mengungkap Narkotika jenis Sabu sebanyak 1,6 ton di Perairan Batam beberapa waktu lalu. Pemberian penghargaan itu diserahkan Tito di Gedung Rupatama Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (27/3).

Setidaknya 197 petugas gabungan menerima penghargaaan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri tentang pemberian penghargaan ke anggota yang berprestasi. Meski demikian, Tito mengatakan ia tetap selektif dalam pemberian penghargaan tersebut. Sebab, dalam pemberian penghargaan kerap muncul personel yang kurang berkontribusi namun ingin mendapatkan penghargaan juga.

"Ada yang ikut betul dari hari pertama, ada yang ikut tapi cuma nganter makanan, di kapal," ujar Tito dalam sambutannya.

Maka dari itu, Tito pun meminta Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto untuk benar-benar menyortir siapa saja personel yang pantas diberi penghargaan. Tito juga menyatakan tidak serta merta menaikkan pangkat semua personel dalam pengungkapan narkoba tersebut.

"Kita tidak buru buru memberikan KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa,)," kata dia.

Adapun rincian 197 personel yang menerima penghargaan adalah piagam dan pin emas Kapolri 72 personel, KPLB 60 personel, Pendidikan Alih Golongan (PAG) dua personel, promosi jabatan kapolres dua personel, penerima piagam Kapolri kepada anggota Bea dan Cukai 61 personel.

Satgas Gabungan Polri yang bekerja sama dengan Bea Cukai, pada Selasa (20/2), mengungkap penyelundupan sabu dengan perkiraan mencapai 1,6 ton. Pengungkapan itu terjadi di perairan Anambas Batam, Kepulauan Riau. Sabu diangkut oleh sebuah Kapal berbendera Singapura dengan empat orang awak Warga Negara Asing (WNA).

Setidaknya 81 Karung yang berisikan methampetamine dengan masing-masing karung kurang lebih berisikan 20 kilogram sabu diamankan petugas. Jumlahnya diperkirakan mencapai 1,6 ton. Jumlah itu pun masih dalam tahap penghitungan.

Adapun empat tersangka yang diamankan adalah Tan Mai (69 tahun), Tab Yi (33 tahun), Tan Hui (43 tahun) dan Liu Yin Hua (63 tahun).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement