Jumat 28 Sep 2018 02:02 WIB

Polisi Bekuk Buruh Edarkan Obat Ilegal

Ketiga buruh sudah menjadi target operasi polisi

Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus tiga orang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh angkut karena diduga sebagai pengedar obat ilegal merek Zenith atau Carnophen yang sudah dicabut izin edarnya.

"Ketiganya secara bersama-sama menjual dan mengedarkan obat Zenith dalam suatu transaksi yang digagalkan petugas kami," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Kamis (27/9).

Dia mengatakan, ketiga pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial KA (40), TW (27) dan RD (41). Mereka ditangkap di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Jumat (21/9) malam.

Herry terus mengatakan, ketiganya memang sudah menjadi Target Operasi (TO) karena disinyalir kerap melayani penjualan obat terlarang yang tak memiliki izin edar tersebut.

Hingga pada suatu ketika polisi mendapat informasi keberadaan pelaku yang membawa obat Zenith untuk dijual kepada calon pembeli.

"Barang bukti yang kami sita sebanyak 3.000 butir tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan "Zenith" di dalam tiga bungkus Plastik," beber perwira menengah Polri itu.

Alhasil, ketiganya kini ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin sambil menunggu proses hukum yang berjalan. Dimana penyidik menjerat mereka Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement