Rabu 05 Aug 2020 01:41 WIB

81 Kasus Covid-19 di Freeport Sembuh

Empat orang meninggal akibat Covid-19 di Freeport.

Red: Indira Rezkisari
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas melaporkan sebanyak 81 persen dari 302 kasus Covid-19 di Freeport sembuh.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas melaporkan sebanyak 81 persen dari 302 kasus Covid-19 di Freeport sembuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia melaporkan sebanyak 81 persen dari 302 kasus Covid-19 di wilayah IUPK-nya sembuh total per tanggal 1 Agustus 2020. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas dalam pertemuan virtual dengan beberapa pemimpin redaksi dipantau di Jakarta, Selasa (4/8), menjelaskan total dari karyawan yang terkonfirmasi Covid-19 adalah 302, dan 245 di antaranya sudah dinyatakan sembuh.

Sedangkan yang meninggal adalah empat orang atau satu persen dari total laporan. Sebanyak 7.312 karyawan sudah dilakukan tes usap dan 15.529 orang telah dilakukan tes cepat.

Baca Juga

PT Freeport Indonesia selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa pandemi ketika produksi tetap dilanjutkan.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Provinsi Papua mengambil keputusan tegas melarang untuk sementara waktu karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya di Tembagapura untuk bepergian ke Timika guna menekan penyebaran Covid-19.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika mengatakan keputusan melarang karyawan yang bekerja di wilayah Tembagapura ke Timika berlaku selama dua pekan dari 17 Juli hingga 28 Juli. Karena ditemukan sejumlah kasus baru Covid-19 di kalangan karyawan yang menjalani cuti kerja sementara waktu di Timika.

Saat hendak kembali ke Tembagapura dan dilakukan pemeriksaan tes usap, puluhan karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya itu terkonfirmasi positif Covid-19.

"Karyawan di Tembagapura untuk sementara waktu tidak boleh turun dulu ke Timika selama 14 hari. Kecuali bagi mereka yang mau cuti ke luar Timika. Itupun mereka harus sehat yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan PCR," kata Eltinus Omaleng.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, kata Omaleng, Mimika masih tetap melanjutkan penerapan kebijakan tatanan hidup baru dengan memperketat penerapan protokol kesehatan yang mencakup tiga hal. Yaitu wajib mengenakan masker, wajib menyediakan sarana cuci tangan, dan wajib menjaga jarak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement