OLEH DEA ALVI SORAYA
“Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar). “Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram” (HR Muslim dari Ibnu Umar). Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Dr...