Rabu 07 Apr 2021 18:46 WIB

Permenperin 3/ 2021 Dianggap Matikan Industri Mamin Jatim

APEI menilai Permenperin 3/2021 matikan industri mamin karena membuat rafinasi langka

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gula Rafinasi (ilustrasi). Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI), KH. Muhammad Zakki berpendapat, Permenperin nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional berpotensi mematikan UMKM di Jatim, utamanya industri makanan dan minuman. Karena peraturan tersebut tidak saja membuat pasokan gula rafinasi langka, melainkan tidak ada sama sekali.
Foto: Republika/ Wihdan
Gula Rafinasi (ilustrasi). Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI), KH. Muhammad Zakki berpendapat, Permenperin nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional berpotensi mematikan UMKM di Jatim, utamanya industri makanan dan minuman. Karena peraturan tersebut tidak saja membuat pasokan gula rafinasi langka, melainkan tidak ada sama sekali.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI), KH. Muhammad Zakki berpendapat, Permenperin nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional berpotensi mematikan UMKM di Jatim, utamanya industri makanan dan minuman. Karena peraturan tersebut tidak saja membuat pasokan gula rafinasi langka, melainkan tidak ada sama sekali.

"Sehingga berdampak pada UMKM dan industri makanan dan minuman di Jatim yang kesulitan supply. Kelangkaan ini mengakibatkan UMKM utamanya yang bergerak di industri Mamin sungguh sangat terpukul," kata Zakki dalam sebuah Webinar bertema 'Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur' pada Rabu (7/4).

Zakki menilai, Permenperin nomor 3 tahun 2021 ini terkesan dipaksakan. Bahkan menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan cita-cita Presiden Jokowi yang menargetkan tahun 2021 bisa melakukan pemulihan ekonomi dengan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

"Menurut saya Permenperin Nomor 3 tahun 2021 ini bertentangan dengan Perpres nomor 10 tahun 2021, yang intinya bahwa Industri gula adalah sektor terbuka bagi investasi. Maka aturan ini harus segera ditinjau kembali atau bahkan dicabut," ujarnya.

Zakki juga mengkhawatirkan aturan tersebut akan menimbulkan terjadinya monopoli dan oligopoli, keberpihakan, yang menimbulkan persaingan tidak sehat. Karena peraturan tersebut membuat pabrik gula rafinasi di Jawa Timur tidak dapat memasok industri makanan minuman, dan memaksa membeli dari pabrik-pabrik di luar Jawa Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement