Kamis 26 Aug 2021 03:33 WIB

Regulasi Perpajakan Bakal Direvisi, Ini Kata Pelaku Usaha

Salah satu aturan pajak yang bakal ditinjau ulang adalah mengenai pajak karbon.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah melakukan revisi regulasi perpajakan, terutama yang terkait pajak lingkungan hidup seperti pajak karbon disambut positif oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Mereka mendukung upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan itu.

Bagi Kadin Indonesia, upaya pemerintah untuk terus menjaga lingkungan hidup untuk keberlangsungan masa depan anak cucu harus didukung sekaligus didiskusikan secara cermat dan mendalam, terutama soal efek positif dan negatif dari regulasi pajak lingkungan tersebut. 

Rencana kebijakan itu muncul saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Panja Rancangan Undang-Undang Kebijakan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI, Selasa (24/8) lalu. Dalam RDPU ini, Komisi XI turut mengundang beberapa perwakilan pelaku usaha yakni Kadin Indonesia yang dihadiri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, Koordinator Wakil Ketua Umum Yukki Nugrahawan, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Suryadi, Wisnu Petalolo dan Dewan Pengurus Harian lainnya. 

Hadir juga 20 perwakilan asosiasi usaha seperti ASAKI (Asosiasi Keramik Indonesia), INAPLAS (Asosiasi Plastik Indonesia). ASI (Asosiasi Semen Indonesia (ASI), APPI (Asosiasi Pulp & Paper Indonesia) dan asosiasi lainnya yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Secara substansi, Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah soal revisi regulasi perpajakan ini. Khususnya mengenai sejumlah pasal seperti mengenai pajak karbon (carbon tax)," ujar Koordinator Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan dalam keterangan resmi, Rabu (25/8).   

Ia melanjutkan, Kadin Indonesia terus mendukung pemerintah dalam perang melawan perubahan iklim dan menyuarakan dukungan menciptakan lingkungan yang lebih baik. Terlebih Indonesia akan mengambil peran penting sebagai Co-Chair dalam COP26 November 2021 mendatang. 

Diskusi terkait pengenaan pajak karbon bagi industri-industri terkait tidak bisa berdiri sendiri. Menurutnya, aturan itu harus juga disusun roadmap yang terukur di dalamnya menyentuh waktu pelaksanaan, isu carbon trading, pemberian insentive, dan sebagainya.

"Perlu dipertimbangkan juga situasi pandemi yang membuat krisis multidimensi di semua sektor, utamanya kesehatan dan ekonomi. Saat ini kita sedang mencoba merecovery atau memulihkan perekonomian. Regulasi yang akan dibuat harus menyesuaikan kebiasaan baru yang saat ini terjadi," kata Yukki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement