Rabu 03 Nov 2021 18:49 WIB

PPKM Level I DKI Jakarta Diterapkan, Ini Rincian Aturannya

Pemerintah DKI Jakarta tetap imbau taat prokes meski level PPKM turun

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan / Red: Nashih Nashrullah
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11). Seiring penurunan status PPKM menjadi level 1 di Jakarta, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22:00 waktu setempat.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11). Seiring penurunan status PPKM menjadi level 1 di Jakarta, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22:00 waktu setempat.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wilayah DKI Jakarta akhirnya turun level PPKM ke level terendah yang berlaku sejak 2 November hingga 15 November 2021.

Penurunan level satu PPKM DKI itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level satu. 

Baca Juga

"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama," kata Anies dalam Kepgub yang diteken kemarin. 

Atas dasar itu, Anies, mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi. Selain itu, Anies juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus menjaga protokol kesehatan. 

Kendati demikian, Anies tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah. Tetap disipilin menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan, dan senantiasa menjaga kesehatan dengan menerapkan olahraga teratur serta memperhatikan pola makan yang seimbang.  

“Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai,” tambah Gubernur Anies. Berikut adalah pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 1 di DKI: 

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:

Diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

- Sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;

- Sektor kritikal:

a. kesehatan b. keamanan dan ketertiban c. penanganan bencana d. energi e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan g. pupuk dan petrokimia h. semen dan bahan bangunan i. objek vital nasional, j. proyek strategis nasional k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran) dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)

Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.

2. Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement