Ahad 14 Nov 2021 06:50 WIB

BPOM Gorontalo Permudah Perizinan Bagi UMKM

Ini wujud dukungan Badan POM terhadap pengembangan UMKM.

Red: Fuji Pratiwi
Makanan kemasan produksi UMKM (ilustrasi). BPOM Gorontalo mempermudah perizinan bagi UMKM.
Foto: Prayogi/Republika.
Makanan kemasan produksi UMKM (ilustrasi). BPOM Gorontalo mempermudah perizinan bagi UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo melakukan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Gorontalo, untuk mempermudah pengurusan perizinan pangan olahan untuk pelaku UMKM.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Kemudahan Pendaftaran Izin Edar Produk Pangan Olahan untuk UMKM melalui Program Percepatan dan Penyederhanaan Perizinan Bagi Pelaku Usaha Mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (ARJUNA).

Baca Juga

Kepala Balai POM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Balai POM di Gorontalo tentang Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu. "Program ini adalah inovasi kolaboratif berupa sinkronisasi perizinan berbasis risiko sektor obat dan makanan untuk mempermudah pendaftaran izin pelaku usaha sesuai marwah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," ucap Agus di Gorontalo, Sabtu (13/11).

Agus menjelaskan, Badan POM telah mengeluarkan PerBPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan. Salah satu poin penting dari PerBPOM ini yakni adanya kemudahan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), untuk memperoleh SP-PIRT hanya dalam waktu satu hari.

"Kemudahan mendapatkan SP-PIRT ini sebagai wujud dukungan Badan POM terhadap pengembangan UMKM di Indonesia," kata Agus.

Dengan penandatanganan kesepakatan bersama itu, diharapkan pelaku usaha IRTP akan lebih mudah dalam melakukan pengurusan izin edar. Dengan begitu, pelaku usaha dapat segera memasarkan produknya dan menopang pertumbuhan ekonomi Kota Gorontalo.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, Muhamad Kasim mengatakan bahwa kemudahan pendaftaran ijin edar pangan olahan merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kota Gorontalo. "Dengan adanya inovasi kolaboratif "ARJUNA" merupakan langkah konkret untuk mewujudkan komitmen tersebut," kata dia.

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَاكْتُبْ لَنَا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ اِنَّا هُدْنَآ اِلَيْكَۗ قَالَ عَذَابِيْٓ اُصِيْبُ بِهٖ مَنْ اَشَاۤءُۚ وَرَحْمَتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍۗ فَسَاَكْتُبُهَا لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِاٰيٰتِنَا يُؤْمِنُوْنَۚ
Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sungguh, kami kembali (bertobat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.”

(QS. Al-A'raf ayat 156)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement