Komisi VII: BRIN Jangan Sampai Jadi Lembaga Penghambat Riset

Komisi VII DPR akan panggil BRIN soal peleburan lembaga riset Eijkmanan

Rabu , 12 Jan 2022, 17:33 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, proses peleburan lembaga riset ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tak boleh mengorbankan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalamnya. Ia berharap, BRIN tak menjadi lembaga yang menghambat riset di Indonesia.
Foto: istimewa/doc humas
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, proses peleburan lembaga riset ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tak boleh mengorbankan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalamnya. Ia berharap, BRIN tak menjadi lembaga yang menghambat riset di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, proses peleburan lembaga riset ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tak boleh mengorbankan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalamnya. Ia berharap, BRIN tak menjadi lembaga yang menghambat riset di Indonesia.

"Jangan sampai BRIN itu kemudian menjadi lembaga birokrasi, bukan lembaga riset, yang justru menghambat proses riset ke depannya," ujar Eddy di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Komisi VII, kata Eddy, seharusnya menggelar rapat dengar pendapat dengan BRIN untuk meminta penjelasan terkait peleburan lembaga riset. Namun rapat tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada 17 Januari mendatang, dengan mengundang Lembaga Biologi dan Molekuler (LBM) Eijkman.

Ia menjelaskan, Komisi VII perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif dan berimbang dari BRIN dan LBM Eijkman. Khususnya, menyangkut nasib para peneliti, periset, dan karyawan yang tak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Kita menghendaki agar jangan sampai proses peleburan ini meninggalkan sumber daya manusia unggul yang selama ini sudah kita investasikan pendidikannya, perjalanan karirnya, termasuk riset-riset utamanya tertinggal," ujar Eddy.

Ia menjelaskan, peleburan tertuang dalam Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021. Namun, proses peleburan ke BRIN itu harus menjaga dua hal.

Pertama, peleburan jangan sampai menyebabkan sumber daya manusia dan ilmuwan di Indonesia tidak bisa diberdayakan ke depannya. Jika mereka tak berdaya, keberlangsungan riset dalam negeri justru akan dipertanyakan.

"Kedua, jangan sampai lembaga ini bukan menjadi lembaga yang berbasis atau fokus pada riset, tetapi fokus pada birokrasi dan administrasi. Itu yang penting," ujar Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu.