Rabu 23 Feb 2022 07:30 WIB

Polisi Pembunuh Laksar FPI Dituntut Enam Tahun

Dakwaan JPU dinilai membuktikan peristiwa KM 50 pelanggaran HAM berat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dengan hukuman enam tahun penjara. Kedua anggota Polda Metro Jaya itu dinilai terbukti melakukan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. "Menyatakan terdakwa terbukti...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement