Kamis 16 Jun 2022 20:48 WIB

In Picture: Sidang Perdana Mantan Pejabat Kemendagri dan Dinas LH Kabupaten Muna

M Ardian Noervianto bersama dengan Laode M. Syukur didakwa menerima suap..

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (kanan) dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode M. Syukur (tengah) menjalani sidang perdana kasus suap persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Jaksa KPK mendakwa terdakwa M Ardian Noervianto bersama-sama dengan Laode M. Syukur menerima suap Rp2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur 2021. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (kanan) dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode M. Syukur (kiri) menjalani sidang perdana kasus suap persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Jaksa KPK mendakwa terdakwa M Ardian Noervianto bersama-sama dengan Laode M. Syukur menerima suap Rp2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur 2021. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (kanan) dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode M. Syukur (tengah) menjalani sidang perdana kasus suap persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Jaksa KPK mendakwa terdakwa M Ardian Noervianto bersama-sama dengan Laode M. Syukur menerima suap Rp2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur 2021. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement