Rabu 08 Jun 2022 17:16 WIB

Pemkab Lebak Bantu Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Tahun ini Pemkab Lebak memberikan bantuan sertifikasi halal kepada 40 pelaku UMKM.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pelaku usaha menunjukkan produk UMKM olahan hasil tani di Plaza Lebak, Lebak, Banten, Jumat (3/12/2021). Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat memberikan bantuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha micro kecil dan menengah ( UMKM).
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Pelaku usaha menunjukkan produk UMKM olahan hasil tani di Plaza Lebak, Lebak, Banten, Jumat (3/12/2021). Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat memberikan bantuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha micro kecil dan menengah ( UMKM).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat memberikan bantuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha micro kecil dan menengah ( UMKM) agar mampu bersaing di pasar domestik dan mancanegara.

"Kita tahun ini memberikan bantuan sertifikasi halal kepada 40 pelaku UMKM, " kata Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak Imam Suangsa saat sosialisasi program pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 di Lebak, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga

Saat ini, pergerakan ekonomi pascapandemi kembali normal, sehingga pelaku UMKM harus meningkatkan mutu dan bisa menembus pasar domestik serta mancanegara. Produk UMKM harus memiliki legalitas, mutu serta memenuhi standarisasi pasar, di antaranya memiliki sertifikasi halal, kemasan yang menarik, merek, pemasangan barcode, memiliki IRT dari Dinas Kesehatan maupun BPOM hingga masa kedaluwarsa.

Apabila standardisasi itu terpenuhi maka dapat ditampung oleh perusahaan minimarket maupun supermarket. "Kita mengapresiasi beberapa komoditasproduk UMKM sudah diterima oleh perusahaan minimarket, seperti Alfamart, Indomart dan Alfamidi, " Imam menjelaskan.

Menurut dia, jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Lebak saat ini tercatat 117.269 unit usaha, dan hanya sebagian kecil yang sudah memiliki standarisasi pasar dengan memilikisertifikasi halal,kemasan yang menarik, pemasangan barcode, merk, memiliki IRT dari Dinas Kesehatan maupun BPOM hingga masa kedaluwarsa. Karena itu, pemerintah daerah secara bertahap memberikan bantuan kepada pelaku UMKM agar terpenuhi standarisasi pasar tersebut.

"Kami secara bertahap memberikan bantuan standarisasi itu agar produk pelaku UMKM bisa bersaing pasar luas," kata Imam menjelaskan.

Pemberian sertifikasi halal itu sangat penting untuk keamanan dikonsumsi oleh masyarakat Muslim dan tidak diragukan lagi untuk mengonsumsi aneka makanan. Kebanyakan produk UMKM itu jenis aneka makanan ringan, gula semut, gula cetak, kerupuk emping, laber jahe, sale pisang, keripik pisang dan kuliner tradisional.

"Kami menargetkan ke depan semua produk UMKM memiliki sertifikasi halal," kata Imam.

Sementara itu, sejumlah pelaku UMKM mengaku bahwa mereka merasa lega karena terbantu dengan pemberian sertifikasi halal sehingga bisa pemasaranya lebih luas dan bisa ditampung di minimarket. "Kami memproduksi keripik faria itu bahan bakunya 100 persen menggunakan bahan baku halal dari sayuran faria dan organik serta menyehatkan," kata Beni (55 tahun) seorang pelaku usaha warga Cibadak Kabupaten Lebak.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement