Kamis 30 Jun 2022 18:47 WIB

Kasus Jasad dalam Karung, Pembunuhan Bermotif Sakit Hati

Korban dibunuh oleh rekannya sendiri berinisial MRIA (21).

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penemuan mayat bernama Aples Bagus Trion Langgeng alias ABTL (21) di Kali Pesanggrahan, Jalan Deplu Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban dibunuh oleh rekannya sendiri berinisial MRIA (21).

"Korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung, korban sering datang ke mess untuk menginap," ujar Kabjd Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (30/6).

Baca Juga

Menurut Zulpan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka ABTL karena korban sering berbuat kasar. Puncak permasalahan pada hari Senin (27/6) sekitar pukul 18.30 WIB pada saat tersangka selesai shalat maghrib dan tidur, secara tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka. Sehingga membuat korban dan marah.

"(Motif) tersangka marah karena sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ungkap Zulpan.

Zulpan melanjutkan, setelah tak terima dibangunkan dengan kasar terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban. Dalam perkelahian tersangka mendapatkan pisau yang selanjutnya ditusukan ke bagian leher hingga korban meninggal. Kemudian, tersangka juga mengambil uang dan handphone milik korban.

"Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung dan dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling," ungkap Zulpan.

Setelah itu, sambung Zulpan, tersangka mengeluarkan korban dengan menggunakan troli dan dinaikkan di atas sepeda motor Yamaha Aerox milik korban. Sesampainya dipinggir kali tersangka memasukkan batu kedalam karung dan membuang korban ke kali.

"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15  tahun," tegas Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement