RUU PDP Resmi Jadi Undang-Undang, DPR Jamin Lindungi Data Setiap Warga

UU PDP diharapkan menjadi awal baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data

Selasa , 20 Sep 2022, 12:37 WIB
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mengesahkan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi. "RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," harap Kharis, dalam siaran persnya.

Kharis mengatakan, UU ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia. “Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," pungkas Kharis.

 

Secara terperinci sistematika dari RUU tentang PDP adalah sebagai berikut yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif dan Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

 

Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir Bab 16 Ketentuan Penutup. Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP.

 

“Kami selaku pimpinan Komisi I DPR RI menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, Anggota DPR, pimpinan Fraksi dan Pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham beserta jajarannya tak lupa kepada akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung juga kepada Sekretariat Komisi I dan Setjen DPR RI,” kata Kharis.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengapresiasi Komisi I DPR yang telah menyelesaikan pembahasan RUU PDP. Menurutnya, RUU tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar pemerintah melindungi warga negaranya.

"Perlindungan data pribadi  hak asasi manusia yang merupakan bagian perlindungan pribadi, seperti amanat UUD yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri,pribadi, keluarga, harta, benda, dan di bawah kuasanya sana berhak atas rasa aman," ujar Johnny dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU PDP, Rabu (7/9/2022) lalu.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU PDP telah melewati enam kali perpanjangan masa sidang DPR. Panitia kerja (Panja) telah menyelesaikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang menyepakati 16 Bab dan 76 Pasal.

RUU PDP, jelas Johnny, ditujukan untuk perlindungan dan jaminan pengakuan data pribadi masyarakat Indonesia. Dinamika pembahasan antara pemerintah dan Komisi I disebutnya telah menghasilkan payung hukum yang lebih baik, komprehensif, dan efektif.

"Penyempurnaan ruang lingkup PDP yang jangkau perbuatan hukum dalam dan luar Indonesia. Definisi data pribadi, prinsip pemrosesan data pribadi, urusan hak subjek data pribadi, penambahan ketentuan pemrosesan data pribadi anak dan disabilitas," ujar Johnny.