Rabu 05 Oct 2022 22:41 WIB

Ahli Waris Tanah Tutupan Terdampak JJLS Minta Ganti Rugi

Ahli waris tanah tutupan disebut tidak memperoleh ganti rugi atas lahan mereka.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Ilham Tirta
Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Parangtritis (MPT2P) menemui DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan yang timbul dari pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Aspirasi yang disampaikan terkait tanah tutupan Jepang yang terdampak pembangunan JJLS.

Masalahnya, masyarakat yang merupakan ahli waris pemilik tanah tutupan Jepang tidak memperoleh ganti rugi atas lahan yang terdampak pembangunan JJLS. "Yang menjadi persoalan bagi kami adalah tanah yang terkena JJLS pada klausul yang kami baca tidak akan memperoleh ganti kerugian atas tanah," kata Ketua MPT2P, Sarjiyo, kemarin.

Baca Juga

Pihaknya meminta Pemda DIY dan DPRD DIY memberikan perhatian atas masalah tersebut. Masyarakat yang terdampak meminta agar pemerintah membuat keputusan mengenai tanah yang terkena JJLS agar bisa mendapatkan ganti rugi.

Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, Loekman Hadi mengatakan, proses penyelesaian tanah tutupan akan dikembalikan kepada yang berhak dengan beberapa alternatif pilihan.

"Alternatif pilihan yang sudah ditentukan oleh Dewan Pertimbangan Reforma Agraria (DPRA) adalah dengan melakukan konsolidasi tanah," kata Loekman.

Dengan adanya konsolidasi tanah, pengembalian tanah akan disesuaikan dengan hasil Detail Engineering Design (DED) atau perencanaan. Pengembalian tanah, lanjutnya, akan disesuaikan dengan penggunaan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya sebelum tanah-tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Dikatakan, rencana kedepan terkait konsolidasi tanah di 2022, DPTR DIY juga telah melakukan sosialisasi bersama dengan warga di Kabupaten Bantul yang terkena tanah tutupan. Selain itu, DPTR DIY juga akan melakukan penataan ulang terkait tanah tutupan tersebut di 2023, mendatang.

"Kemarin sudah ada cipta kondisi, sosialisasi dengan warga tanah tutupan yang dilakukan di Kabupaten Bantul. Kemudian di tahun 2023 akan dilakukan penataan ulang terkait dengan tanah di tutupan ini, dan juga terkait pengukuran dan pematokan bagi masyarakat di tanah tutupan yang terkena JJLS," kata perwakilan DPTR DIY, Bayu.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda DIY terkait permasalahan tanah tutupan yang terdampak JJLS tersebut. Pihaknya akan merekomendasikan percepatan tindak lanjut untuk adanya kepastian hukum bagi masyarakat ahli waris tutupan lahan Jepang.

"Tujuan utama dalam permasalahan ini yaitu kepastian hukum, sehingga tahapan yang utama dan pertama yang akan dilakukan dalam menanggapi permasalahan ini adalah Komisi A akan merekomendasikan kepada Pemda DIY bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan percepatan agar kepastian hukum didapatkan, karena itu yang paling utama," kata Eko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement