Senin 07 Nov 2022 17:15 WIB

In Picture: Terdakwa Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Lanjutan Bersama

JPU menghadirkan sejumlah saksi termasuk petugas PCR dan sopir ambulans..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya petugas supir ambulan, petugas PCR, dan pegawai sejunlah provider telekomunikasi seluler. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (tengah) saat akan dihadirkan secara bersama dengan terdakwa Richard Eliezer dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya petugas supir ambulan, petugas PCR, dan pegawai sejunlah provider telekomunikasi seluler. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf saat dihadirkan secara bersama dengan terdakwa Richard Eliezer dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya petugas supir ambulan, petugas PCR, dan pegawai sejunlah provider telekomunikasi seluler. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kiri) Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Maruf (tengah) saat dihadirkan secara bersama dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya petugas supir ambulan, petugas PCR, dan pegawai sejunlah provider. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kedua kanan) bersama Ricky Rizal (kedua kiri) saat dihadirkan secara bersama dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya petugas supir ambulan, petugas PCR, dan pegawai sejunlah provider telekomunikasi seluler. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Saksi melakukan sumpah sebelum memberikan keterangan saksi dalam persidangan dengan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya petugas supir ambulan, petugas PCR, dan pegawai sejunlah provide telekomunikasi seluler. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Saksi petugas PCR Isbah Azka Tilawah saat memberikan keterangan saksi dalam persidangan dengan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya petugas supir ambulan, petugas PCR, dan pegawai sejunlah provide telekomunikasi seluler. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya petugas supir ambulan, petugas PCR, dan pegawai sejumlah provider.

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement