REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis hakim menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa," ucap Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Kedua putusan sela tersebut dibicarakan secara terpisah oleh Wahyu Iman Santosa, tepat setelah pembacaan putusan sela eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, yakni Putri Chandrawati.
Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk hadir pada persidangan berikutnya, yakni tanggal 2 November 2022 dengan menghadirkan 12 orang saksi dari orang tua korban sampai dengan keluarganya.
"Untuk penasehat hukum, kami sampaikan agar saudara dapat berbagi karena persidangan antara terdakwa Ricky Rizal akan kami gabungkan dengan saudara Kuat Ma'ruf," ucap Wahyu.
"Artinya, pemeriksaan untuk saksi perkara terdakwa Ricky Rizal dengan Kuat Ma'ruf akan digabungkan karena saksinya sama, pada hari Rabu 2 November 2022," kata Wahyu menjelaskan.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu (26/10/2022 PP), majelis hakim membacakan putusan sela.
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa mantan Kadiv Propam Irjen. Pol. Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan menolak keberatan dari Putri Chandrawati, serta memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap Wahyu.