JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 31 Maret 2024. Kebijakan ini dilakukan secara targeted dan sektoral untuk mengatasi dampak lanjutan pandemi Covid-19. OJK menyebut, saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS The Fed, ketidakpastian...