43 Juta Bidang Tanah Indonesia Belum Disertifikasi
ROL/Fian Firatmaja
Rep: Fian Firatmaja Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia masih memiliki 43 juta bidang tanah yang belum disertifikasi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI menjadi badan memiliki kewajiban untuk mensertifikasi tanah tersebut. Akan tetapi hingga kini kemampuan BPN baru dua juta bidang per tahun.
Hendarman Supandji, selaku Kepala BPN mengatakan kepada ROL, Jumat (20/6), ingin meningkatkan kemampuan BPN dalam mensertifikasi tanah. Rencananya Hendarman akan meningkatkan menjadi lima juta bidang pertahun. Berikut video lengkapnya.
Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Kingkin Jiwanggo
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler