DPR Dorong Reformasi Migas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdagangan Eskpor dan Impor Migas di Indonesia saat ini memakan proses yang panjang. Anggota Komsi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kurtubi mengatakan, perdagangan migas harus dilakukan reformasi.
“Selama ini kita selalu menggunakan perantara,” ucapnya dalam Diakletika Demokrasi di press room DPR, Senayan Jakarta pada Kamis (21/5).
Menurutnya, dalam melakukan perdagangan internasional, pemerintah dapat langsung melakukan transaksi dengan pemilik kilang minyak. Pemerintah dapat memilih kilang minyak mana yang akan dipilih karena setiap kilang minyak telah didesain untuk memproduksi minyak jenis tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Oleh kerena itu, lanjutnya, transaksi tanpa perantara dapat terlaksana karena semua pemiliki dan pengelola kilang sudah terdata dan dapat dipetakan. Dengan begitu, pemerintah dapat dengan mudah malakukan perencanaan perdaganagan jangka panjang. Ia menilai hal itu dapat dilakukan langsung oleh Pertamina jauh-jauh hari sebelum memulai kesepakatan perdagangan. Bahkan, jika mengalami kesulitan, lanjut Kurtubi, kesepaktan dapat dijembatani melalui hubungan government to government (G to G).
“Dapat dibantu dengan kesepakatan antar pemerintah. Dengan begitu, kerjasama dapat lebih lancar serta suplai dapat terjamin,” ucapnya. Ia yakin hal ini dapat berjalan lancar karena perdagangan minyak internasional didukung dengan peta kilang yang lengkap dengan data kpasitas produksi, jenis produk, harga serta informasi detail lainya.