DPR: Kewenangan Penyadapan KPK tak Maksimal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengaku mendukung pemberian kewenangan penyadapan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Menurutnya upaya ini bisa membantu meningkatkan kinerja memberantas korupsi yang makin marak di Indonesia.
"Satu institusi saja yang memiliki kewenangan penyadapan tidak maksimal memberantas korupsi yang makin banyak. Lebih baik kita memperbanyak lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan untuk memperkuat pemberantasan korupsi," kata Benny saat dihubungi, Ahad (28/6).
Ia menilai korupsi di Indonesia masih sangat masif. Penambahan kewenangan pada lembaga lain diyakini akan berdampak positif bagi upaya mengurangi tingkat korupsi yang semakin merajalela.
Jika ingin memiliki kewenangan penyadapan seperti yang dimiliki KPK, ujarnya, Polri dan kejaksaan bisa mengajukan perubahan UU yang mengatur mengenai kewenangan penyadapan kepada Komisi III DPR. Komisi III nantinya akan mempertimbangkan lebih lanjut baru kemudian memutuskan.
Selama ini, Kepolisian harus mendapatkan izin pengadilan terlebih dulu untuk melakukan penyadapan. Berbeda dengan KPK yang merupakan lembaga khusus dan memiliki kewenangan istimewa penyadapan tanpa izin pengadilan.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya meminta agar institusinya diberikan kewenangan serupa sehingga bisa lebih efektif mengungkap kejahatan. Ia yakin ini akan berdampak pada proses pengungkapan perkara menjadi lebih maju.