Kenaikan Cukai Rokok Diyakini Bisa Berujung PHK

ANTARA/Ismar Patrizki
Muhammad Misbakhun
Rep: Qommaria Rostanti Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memprotes  target cukai tembakau tahun 2016 mencapai Rp 148,9 triliun seperti yang tercantum dalam nota keuangan dan RAPBN 2016. Menurut dia, dibandingkan komoditas lain yang dikenakan cukai, produk hasil tembakau adalah sumber utama cukai dengan porsi sebesar 96 persen.

Tak hanya itu, produk tembakau merupakan satu-satunya produk yang dihantam kenaikan cukai signifikan. Pemerintah diminta realistis melihat kondisi industri hasil tembakau. Jika memang target penerimaan cukai tidak bisa dipenuhi, pemerintah sebaiknya tidak usah memaksakan kenaikan cukai rokok.


Selama ini, instrumen yang lazim dipakai pemerintah untuk memenuhi target cukai tembakau adalah kenaikan tarif cukai tembakau. Pemerintah jangan hanya memikirkan intensifikasi cukai dengan cara menaikkan cukai rokok tiap tahun tanpa melihat dampaknya.

Dia mengatakan kenaikan cukai yang terlampau tinggi akan mengakibatkan turunnya daya beli yang berlanjut pada penurunan produksi, kemudian pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga penyerapan bahan baku rokok, yakni petani tembakau. "Akibat buruk lain adalah meningkatnya produk rokok ilegal," kata dia.

Politikus Golkar ini mendesak komitmen pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi obyek cukai baru, seperti minuman berpemanis, dan fuel surcharge. Obyek ini menjadi potensi barang kena cukai karena berdampak pada kesehatan.

"Jangan hanya naikkan cukai rokok tiap tahun, apakah pemerintah berani mencari obyek cukai baru?," ujar Misbakhun mempertanyakan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler