DPR Pertanyakan Usulan Kenaikan Anggaran BI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mempertanyakan usul kenaikan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (BI) tahun 2016. Sebab, mestinya ATBI berkurang karena pekerjaan BI telah dikuraingi dengan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya heran tugas BI berkurang karena peran pengawasan beralih ke OJK, tetapi anggaran BI tetap naik,” ujar Misbakhun, Rabu (16/12).
Sebelumnya, BI pada rapat kerja di Komisi XI DPR, kemarin, mengajukan anggaran Rp 10,3 triliun untuk tahun depan. Angka itu naik 20,12 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 8,6 triliun.
Rincian ATBI 2016 meliputi gaji dan penghasilan lainnya Rp 3,5 triliun atau naik 7,86 persen. Selain itu ada anggaran manajemen sumber daya manusia Rp 3,4 triliun atau naik 30,32 persen yang disebabkan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24 Revisi 2013 yang mengakibatkan beban yang dicadangkan BI meningkat Rp 667 miliar.
Dalam ATBI 2016 juga ada anggaran logistik Rp 986 miliar atau naik 18,86 persen dibandingkan tahun ini. Kenaikan itu bersumber dari pembelian perangkat dan jasa sistem informasi untuk layanan sistem pembayaran BI, serta untuk langganan dan sewa untuk listrik, air dan lainnya. Sedangkan anggaran penyelenggaraan operasional kegiatan pendukung BI dipatok Rp 680 miliar atau naik 28,89 persen.
Kenaikan itu disebabkan oleh meningkatnya anggaran untuk pos manajemen organisasi Rp 102 miliar. Selanjutnya ada program sosial BI dan pemberdayaan sektor riil dan UMKM Rp 181,7 miliar atau naik 12,51 persen, pembayaran pajak Rp 1 triliun atau naik 34,09 persen, dan cadangan anggaran Rp 491 miliar atau naik 22,36 persen.
Misbakhun menilai ATBI 2016 tidak menggambarkan sebuah peta jalan (road map) BI yang berkeinginan memperkuat institusi sebagai bank sentral yang terpandang di kawasan regional.
Politikus Golkar itu bahkan mengaku kecewa dengan kinerja BI selama ini. ATBI mestinya memberi gambaran tentang instrumen dan alat bagi BI. “Sehingga tergambar secara jelas, utuh dan komprehensif langkah-langkah BI sebagai institusi penjaga kebijakan makro prudensial,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Misbakhun, BI masih terjebak pada skenario lama dan konvensional dalam penyusunan anggaran. Kewenangan BI masih lengkap sebagai pengawas perbankan, padahal saat ini peran pengawasan perbankan sudah beralih ke OJK dan tugas pengawasan bank ini merupakan separuh dari tugas BI.