DPR Menilai Pencabutan 3.143 Perda Minim Sosialisasi

Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan (kanan) dan Direktur Eksekutif Institute National Development and Financial (Indef) Enny Sri Hartati (kiri) saat hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik Satu tahun pemerintahan Jokowi-JK di Sekretariat
Rep: Dian Erika Nugraheny Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, menilai pencabutan 3.143 peraturan daerah (perda) oleh pemerintah masih minim sosialisasi. Akibatnya, langkah pencabutan perda tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

"Kebijakan pemerintah ini bagus, layak diapresiasi karena memberi kemudahan dalam beberapa hal penting. Sayangnya,  langkah pencabutan ribuan perda ini sejak awal masih kurang sosialisasi," ujar Arteria melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (17/6).

Indikasi kurangnya sosialisasi terlihat dari reaksi berbagai pihak setelah pemerintah mencabut 3.143 perda. Bahkan, ada kekhawatiran pencabutan perda yang berkaitan dengan syariat Islam di beberapa daerah.

"Jauh-jauh hari sudah kami sarankan agar perda-perda yang bermasalah dipublikasikan dulu kepada publik. Dalam publikasi diuraikan alasan pembatalan atau materi yang bertentangan sehingga ada transparansi dari pemerintah sejak awal," kata Arteria.

Terkait perda yang memuat syariat Islam, Arteria mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Menurut penuturan Tjahjo, nantinya tidak ada satu pun perda syariah Islam dicabut.

Jika ada perda syariah Islam yang tidak sesuai dengan semangat Pancasila, akan dibahas dengan berbagai tokoh setempat. "Mendagri sudah mengatakan jika ada perda seperti itu nantinya akan dibicarakan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Intinya diproses dengan hati-hati," ucap Arteria.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan ribuan peraturan daerah (Perda) bermasalah di Istana Merdeka, Senin, (13/6) sore. Jokowi menjelaskan, Perda-Perda yang dihapus itu meliputi perda yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan investasi, serta perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.






 



BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler