Tenaga Harian Lepas Penyuluh Berperan dalam Kedaulatan Pangan

ANTARA
Kedaulatan Pangan (ilustrasi)
Rep: Eko Supriyadi Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto meminta pemerintah tidak diskriminatif dalam mengangkat Tenaga Harian Lepas (THL) penyuluh menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, THL penyuluh juga berperan dalam mewujudkan kedaulatan pangan.

"Pengangkatan tersebut jangan hanya diberlakukan kepada THL-TBPP  (Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian). Berlakukan juga kepada THL Penyuluh lainnya,” ujar Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/10).

Selain THL-TBPP, menurut Hermanto, masih ada THL penyuluh yang juga perlu diangkat menjadi ASN, seperti THL Penyuluh Perkebunan, THL Penyelia Mitra Tani (PMT), THL Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), dan THL Penyuluh Perikanan Bantu. Oleh karena itu, para penyuluh ini berperan penting dalam mewujudkan Program Kedaulatan Pangan.

"Sama-sama berperan dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan, namun berbeda dalam pemberian penghargaan. Ini tidak adil, diskriminatif,” kata dia.

Kalau pun persamaan hak tersebut belum dapat diwujudkan saat ini karena keterbatasan anggaran, Hermanto meminta pemerintah dapat memberikan komitmen akan merealisasikan pengangkatan ASN tersebut pada tahun-tahun ke depan secara bertahap, hingga semua THL penyuluh tersebut selesai diangkat menjadi ASN.

"Untuk saat ini, yang harus dipastikan adalah tidak ada pengurangan jumlah THL akibat pemangkasan anggaran oleh Kementerian Keuangan,” ujar Hermanto.

Diketahui, Program THL penyuluh sudah ada sejak tahun 2007.  Program ini berkontribusi dalam pengawalan program-program pemerintah pusat di daerah. Sejauh ini, pemerintah sudah menyetujui pengangkatan terhadap 10 ribu THL-TBPP yang berusia di bawah 35 tahun untuk menjadi ASN.  

Sementara, yang berusia di atas 35 tahun, sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). "Komisi IV DPR akan terus mengupayakan agar THL penyuluh yang lain diperlakukan sama dengan THL-TBPP,” ucapnya.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler