Ini Alasan KPU tak Tampilkan Grafik Perolehan Suara Paslon Pilkada

Sirekap kembali digunakan di Pilkada 2024 tapi tak tampilkan grafik raihan suara.

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Petugas KPPS memindai formulir C hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur Jawa Barat di TPS 25Keraton Selagangga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). KPU Jawa Barat menerapkan penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara sirekap mobile, website dan offline pada Pilkada serentak 2024 untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Rep: Bayu Adji P Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Namun, informasi yang dalam situs pilkada2024.kpu.go.id tak menampilkan grafik perolehan suara, seperti pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga


Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jakarta Fahmi Dzikrillah mengatakan, Sirekap hanya merupakan alat bantu dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Artinya, Sirekap tidak dibuat untuk menjadi rujukan utama dalam proses penghitungan suara.

"Dia hanya menampilkan, mempublikasikan foto C Hasil di setiap TPS, sehingga masyarakat dapat mengontrol, memantau, mengawasi, kalau dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan nanti ada yang tidak sinkron, yang tidak sesuai dengan yang dipublikasikan di sirekap tersebut," kata dia di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (28/11/2024). 

Menurut dia, penghitungan yang akan dijadikan rujukan utama adalah rekapitulasi manual dan berjenjang. Hasil dari rekapitulasi itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan pasangan calon (paslon) yang yang menang di Pilgub Jakarta. 

"Jadi, tujuannya adalah mempublikasikan C Hasil secara cepat untuk kemudian masyarakat dapat memantau, mengontrol, dan mengawasi supaya tidak terjadi pergeseran suara ataupun tidak ada permainan merubah-merubah suara di setiap TPS. Tujuannya itu," kata dia.

Diketahui, pemungutan suara Pilgub Jakarta 2024 telah dilakukan pada Rabu (27/11/2024). Tak lama setelah pemungutan suara dilakukan, sejumlah pasangan calon kandidat melakukan saling klaim hasil Pilgub Jakarta.

Aksi saling klaim itu dipicu hasil sejumlah hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga terkait Pilgub Jakarta 2024. Di sisi lain, KPU Provinsi Jakarta tak membuat real count dan quick count hasil Pilgub Jakarta. 

Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya tak pernah mengeluarkan data hitung cepat (quick count) ataupun real count hasil Pilgub Jakarta 2024. Ia mengatakan, pihaknya hanya memublikasikan foto C Hasil dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang difoto melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan ditampilkan melalui situs pilkada2024.kpu.go.id.

"Kami KPU tidak mengeluarkan real count ya, atau quick count. Kami melakukan namanya rekapitulasi manual berjenjang, baik tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan. Yang kami publikasikan di Sirekap itu adalah foto C Hasil," kata dia saat konferensi pers di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler