Anggota DPR: Jangan Persulit Keberadaan Angkutan Daring
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Rendy Affandy Lamadjido menginginkan keberadaan angkutan taksi dalam jaringan (online) jangan dipersulit karena hal tersebut saat ini juga sangat membantu masyarakat.
"Taksi online jangan dipersulit biarkan berkembang, karena ini budaya masyarakat," kata Rendy dalam rilis di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pemerintahan yang demokratis harus bisa menargetkan berbagai regulasi sesuai dengan ketentuan yang demokratis pula.
Politisi PDIP itu tidak setuju kalau masalah tarif ditempatkan pada batas bawah. Hal itu dapat mengganggu apa yang disebut sebagai kompetisi atau persaingan bisnis. Ia berpendapat saat ini revolusi TI telah berdampak kepada berbagai sektor termasuk transportasi.
"Hal ini tidak bisa dihindari, kalau persoalan ini bisa kita terima, saya kira kita harus segera melakukan suatu langkah-langkah supaya budaya baru yang ada di masyarakat itu bisa segera dilegalkan," katanya.
Rendy menginginkan legalitas baru itu diharapkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pemerintah mengedepankan prinsip keadilan dalam mengatur angkutan "online".
"Waktu saya Menko Polhukam, masalah ini jadi isu. Tapi spiritnya begini, pemerintah ingin buat berkeadilan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/3).
Menurut Luhut, pemerintah ingin membuat aturan yang adil, artinya tidak berpihak pada satu pihak dan mematikan pihak lainnya.
Untuk itu, ujar dia, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mencari keadilan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan pemerintah tak ingin angkutan berbasis teknologi mati. Terlebih, angkutan online juga telah banyak menyerap tenaga kerja Indonesia.
Oleh karena itu, Luhut juga mengatakan skema tarif atas dan bawah akan diberlakukan pemerintah agar keadilan bisa dirasakan baik oleh pengusaha layanan transportasi online maupun transportasi konvensional.