Balai Karantina Jadi Garda Pelindung Sumber Daya Hayati

dpr
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Hediati Soeharto saat memimpin rombongan Tim kunjungan kerja Komisi IV meninjau Balai Karantina Pertanian Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (2/5).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Balai Karantina Pertanian merupakan garda terdepan dalam melindungi sumber daya hayati asli Indonesia dari aksi pencurian atau kegiatan-kegiatan yang merusak lainnya. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Hediati Soeharto saat memimpin rombongan Tim kunjungan kerja Komisi IV meninjau Balai Karantina Pertanian Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (2/5).

"Balai karantina hewan dan tumbuhan mempunyai fungsi yang sangat strategis untuk mencegah tersebarnya hama pada hewan maupun organisme pengganggu tumbuhan yang dapat berdampak buruk terhadap hasil pertanian dan peternakan," kata Titiek.

Titiek menjelaskan, kedatangan Komisi IV DPR tersebut guna melihat secara langsung sarana dan prasarana yang ada di Balai Karantina Pertanian Balikpapan. Dia mengatakan kunjungan ini mempunyai arti yang sangat penting jika dikaitkan dengan revisi UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan, dan tumbuhan, yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi IV DPR bersama dengan pemerintah pusat.

"Dan salah satu yang diatur dalam pembahasan tersebut adalah mengenai perlunya penguatan lembaga karantina nasional yang terpadu, modern, kuat, efisien, serta bertanggungjawab," ucapnya.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler