Demo di Rutan Cipinang Menyalahi Aturan, Ini Penjelasan Polisi
ROL/Abdul Kodir
Rep: Abdul Kodir Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa Pro Ahok berdemo di depan Rutan Cipinang hingga larut malam, hingga melewati batas ketentuan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Yang dibolehkan pada pukul 06:00-18:00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pihaknya telah memberikan batas waktu hingga pukul 18:00 WIB. Namun, massa aksi masih bertahan dan baru melakukan negosiasi pukul 21:30 WIB.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Abdul Kodir
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler