Menikah Menurut Hukum Formal dan Agama, Ini Penjelasannya

Republika/Prayogi
Pernikahan Ilustrasi
Rep: Abdul Kodir Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi adanya pernikahan dini, Wakil Sekertaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengingatkan bahwa batasan usia yang di perbolehkan untuk menikah sudah selaras antara hukum formal dan agama. Berikut penjelasannya:

Videografer : Abdul Kodir


Video Editor : Wisnu Aji Prasetiyo

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler