Menikah Menurut Hukum Formal dan Agama, Ini Penjelasannya
Republika/Prayogi
Pernikahan Ilustrasi
Rep: Abdul Kodir Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi adanya pernikahan dini, Wakil Sekertaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengingatkan bahwa batasan usia yang di perbolehkan untuk menikah sudah selaras antara hukum formal dan agama. Berikut penjelasannya:
Videografer : Abdul Kodir
Video Editor : Wisnu Aji Prasetiyo
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler