Pembahasan Perppu Ormas Diserahkan ke Komisi II
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI akan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Alat kelengkapan dewan yang ditunjuk untuk membahas perppu yang menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tersebut adalah Komisi II DPR.
"Perppu Ormas kemarin disepakati pembahasannya oleh Komisi II, oleh Bamus (Badan Musyawarah), bukan pansus ya, diserahkan ke Komisi II," ujar Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/8).
Menurut dia, keputusan tersebut dikeluarkan pascarapat Bamus Pimpinan DPR kemarin. Fahri menyebut, biasanya setelah ditunjuk, Komisi II akan membentuk panitia kerja pembahasan terkait Perppu Ormas untuk dibahas dengan pemerintah. "Nanti panja akan melakukan pembicaraan tingkat pertama dengan pemerintah di Komisi II, kalau sudah disepakati dibawa ke Paripurna," kata Fahri.
Dalam pembahasan juga, Komisi II DPR tidak berkewenangan mengubah substansi dalam Perppu Ormas. Namun hanya diperkenankan, memberi nota tambahan. "Seperti misalnya untutk segera mengubah UU ormas, terserah itu nanti pembahasan tingkat pertamanya di Komisi II," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria, mengatakan belum menerima naskah Perppu Ormas. "Perppu ormas itu baru diterima oleh pimpinan DPR kemarin, dan kemarin baru dirapatkan di Bamus oleh pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi dan nanti akan diteruskan ke Komisi II. Jadi sampai hari ini kami belum terima," ujar Riza.
Komisi II, kata Riza, siap membahas Perppu Ormas tersebut. "Itu kan mekanisme nanti dari Bamus kan sudah diserahkan ke Komisi II nanti Komisi II akan dibahas. Intinya akan menerima atau menolak saja jadi tak seperti pansus KPK, Pansus pemilu," kata dia.
Dengan begitu, menurut Riza, kemungkinan diputuskan pembahasan juga bisa dalam waktu cepat. "Artinya bisa diputuskan dalam waktu cepat begitu, hasilnya menerima atau menolak," kata dia.