DPR: Semua Paham Berbau Komunis Dilarang di Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan, DPR menentang dan mewaspadai bahaya laten komunis di Indonesia karena bertentangan dengan ideologi Pancasila dan konsep demokrasi di Indonesia. Agus menegaskan, ketetapan MPRS No 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku. Ia menekankan, TAP MPRS merupakan dasar hukum yang sangat kuat dan kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang. Karena itu, segala faham yang berbau komunis merupakan hal yang terlarang.
"Sangat bertentangan, terlebih aturan perundang-undangan seperti TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Sampai saat ini, masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Maka seluruh tatanan hukum perundang-undangan dibawahnya harus tunduk mengikuti," kata Agus saat menerima perwakilan massa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9).
Sementara terkait dengan Perppu Ormas, Politisi Demokrat ini mengatakan, Perppu sifatnya diskresi dari pemerintah dan mempunyai jangka waktu hingga diambil keputusan disetujui atau tidak oleh DPR. Saat ini, Perppu Ormas sudah diserahkan kepada Komisi II untuk dibahas.
"Batas akhir pembahasan adalah masa persidangan sekarang ini pada akhir bulan Oktober sudah harus ada keputusan, disetujui atau tidak. Nanti, posisi persisnya dari Komisi II akan menyampaikan secara persis," jelasnya.
Sebelumnya, perwakilan massa membacakan resolusi aksi 299 yang berisi dua permintaan. Pertama, menghapuskan Perppu 2/2017 tentang Ormas karena dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. Dilanjutkan dengan penyerahan petisi dari seribu ormas yang menyatakan penolakan terhadap Perppu Ormas.
Kedua, massa Aksi 299 memintah pemerintah bersikap tegas pada upaya pembangkitan PKI. Setelah menyerahkan lembaran resolusi tersebut Pimpinan dan anggota DPR RI bersama perwakilan massa aksi 299 menemui massa di depan komplek Gedung DPR RI. Massa diterima oleh Agus Hermanto bersama Fadli Zon didampingi sejumlah anggota DPR menerima perwakilan aksi massa 299 yang menolak Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan menentang kebangkitan komunis.