UU PPMI akan Lindungi Pekerja Migran

DPR RI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam diskusi Forum Legislasi bertema Implementasi UU TKI dan kendalanya.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Saleh Partaonan Daulay menegaskan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akan menekankan pada perlindungan TKI. Ini yang membedakan dengan regulasi sebelumnya yang menekankan pada penempatan.
 
“Ini pertama secara umum kita menekankan kepada pelindungannya, jadi kalau dulu penempatannya, seakan-akan penempatannya itu menjadi domain yang sangat khusus dalam undang-undang kemarin itu,” kata Saleh dalam diskusi Forum Legislasi bertema Implementasi UU TKI dan kendalanya bersama aktivis migrant care Siti Badriyah dan
Pengamat Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Heri Soesanto, Selasa (24/10) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
 
Politikus PAN ini menegaskan bahwa DPR akan berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan migran. “Kalau sekarang dari segi judulnya pelindungan pekerja migran Indonesia, nah di dalamnya nanti ada soal penempatan dan sebagainya tetapi esensi yang paling utama adalah bagaimana agar pekerja migran kita di luar negeri betul-betul mendapat pelindungan,” tutur Saleh.
 
Salah satu perhatian DPR terhadap migran adalah dengan memberinya jaminan BPJS. “Asuransi TKI yang dulu berlaku, sudah berakhir sejak Juli 2017. Kontraknya sudah habis, jadi langsung nyambung dengan BPJS,” terangnya.
 
Jadi, kata Saleh, begitu TKI akan berangkat ke luar negeri, maka sejak saat itu harus sudah dicover oleh BPJS. Karena memang persyaratannya dalam UU PPMI seperti itu. “Artinya perusahaan tersebut harus punya modal dulu dong. Jadi mulai 1 Agustus 2017, harusnya 100 ribu TKI yang ada di luar negeri tercover,” tambahnya.
 
Legislator dapil Sumut ini juga menegaskan selain mendapatkan jaminan BPJS, TKI juga akan memeproleh pelatihan yang diharapkan mampu mendorong kreatifitas TKI di luar negeri.  “Ada pelatihan manajemen invetasi yang diberikan kepada TKI minimal pelatihan kerja,” ujar Saleh. Namun begitu, lanjut Saleh, pelaksanaan BPJS tersebut secara detailnya akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Permen, termasuk koordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler