Agus Hermanto: Laporan dari Masyarakat Jauh Lebih Sah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana menggelar rapat dengan pimpinan fraksi DPR di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (21/11) siang nanti terkait kasus yang menimpa Ketua Umum DPR RI, Setya Novanto. Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menganggap itu merupakan kewenangan MKD.
"Sesuai UU MD3, MKD tentunya akan menyelesaikan seluruh permasalahan dugaan pelanggaran etika dari anggota dewan," kata Agus, Selasa.
Agus menilai alangkah baiknya jika MKD bertindak berdasarkan laporan dari masyarakat. Namun jika MKD berinisiatif sendiri, menurutnya hal itu tidak salah.
"Tapi kalau ada laporan dari masyarakat itu jauh dari memenuhi legitimate (sah)," ungkapnya.
Agus juga mengaku MKD secara otomatis telah berkomunikasi dengan intern DPR. Namun apabila sudah terkait eksternal, menurutnya, hal itu harus melibatkan pimpinan dewan.