Sumbangan untuk Sekolah Dinilai Bukan Pungli
Sumbangan di sekolah harus ada kesepakatan dan memiliki tujuan yang jelas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno menilai permintaan sumbangan di sekolah kepada orang tua siswa bukan sebuah pungutan liar (pungli). Menurut dia, semua itu sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (Permen) 75 Tahun 2017.
Totok mengatakan, iuran tersebut tidak diindikasikan pungli jika ada kesepakatan antara penyumbang dan pihak sekolah. Yang digunakan secara benar dan bisa dipertanggung jawabkan.
Untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Jika ada pungutan dari pihak sekolah harus digunakan secara benar dan telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Ia menambahkan, yang tidak diperbolehkan adalah pungutan yang tidak jelas tujuannya.
Berikut video lengkapnya.
- Videografer:
- Havid Al Vizki
- Video Editor:
- Fian Firatmaja