Bendungan Paselloreng Diharapkan Rampung 2019

Proyek pembangunan bendungan telah menelan biaya Rp 700 miliar dari APBN.

DPR RI
Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhidin M. Said memumpin Kunker ke proyek Bendungan Paselloreng.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, ARAJANG -- Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhidin M. Said berharap target penyelesaian pembangunan Bendungan Paselloreng bisa selesai pada tahun 2019. Dia menyampaikan progress pembangunan bendungan tersebut sangat bagus, penilaian ini didapat setelah Tim Kunjungan Kerja Komisi V yang melakukan evaluasi menyeluruh pada proses pembangunan Bendungan Paselloreng.

Evaluasi bukan hanya menyangkut kontruksi bendungan saja, tapi juga masalah yang terkait pembebasan lahan masyarakat. “Harapannya selain menjadi irigasi sawah-sawah di sekitar, juga sebagai penyedia air bersih untuk seluruh wilayah Kabupaten Wajo,” ujar Muhidin saat memimpin Tim Kunker Komisi V ke mega proyek irigasi di Desa Arajang, Kecamatan Gilirang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (19/3) lalu, seperti dalam siaran persnya.

Diketahui, proyek tersebut telah menelan biaya sebanyak Rp 700 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di 2015-2019. Selain masalah manajemen konstruksi, pembebasan 1.600 hektare lahan milik warga menjadi sorotan Tim Kunspek Komisi V DPR. Pembangunan Bendungan Paselloreng merupakan proyek strategis nasional yang harus selesai pada tahun 2019.

Mengenai ganti rugi lahan masyarakat yang akan digenangi air bendungan, warga diimbau tenang karena ketersediaan dana tidak masalah, dan sudah ditanggulangi Lembaga Manajemen Aset (LMAN). “Ketersediaan dana tidak ada masalah, tinggal kinerja tim yang mengurus harus lebih giat. Kalau appraisal dinilai BPK baik, saya rasa tidak akan ada kendala,” imbuh Muhidin.

Berkenaan dengan keinginan masyarakat yang meminta penyamarataan harga lahan, politikus Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, sudah diadakan pembahasan oleh pihak pengambil kebijakan dari proyek maupun Badan Pertanahan. Semua ganti rugi sudah ditangani oleh pihak appraisal secara adil, transparan dan sangat terbuka karena dilengkapi dengan fakta dan bukti yang membedakan harga lahan. Muhidin berpesan, sebelum bendungan dioperasikan agar diuji coba terlebih dahulu.











Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler