Posko Pengaduan THR

Pembayaran THR paling lambat dibayarkan satu minggu sebelum Idul Fitri.

RepublikaTV/Havid Al Vizki
Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri (kedua kanan) bersama jajaran pejabat Kementerian Tenaga Kerja RI.
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja meresmikan posko Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri menjelaskan posko-posko tersebut memang diadakan setiap tahun menjelang hari raya Idul Fitri.


Untuk THR, Hanif mengatakan posko tersebut merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

Ia menambahkan pembayaran THR paling lambat dibayarkan satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler