Posko Pengaduan THR
Pembayaran THR paling lambat dibayarkan satu minggu sebelum Idul Fitri.
RepublikaTV/Havid Al Vizki
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja meresmikan posko Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri menjelaskan posko-posko tersebut memang diadakan setiap tahun menjelang hari raya Idul Fitri.
Untuk THR, Hanif mengatakan posko tersebut merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
Ia menambahkan pembayaran THR paling lambat dibayarkan satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Berikut video lengkapnya.
- Videografer:
- Havid Al Vizki
- Video Editor:
- Fian Firatmaja
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler