KPU: Gugatan Pemohon tak Cukup Yakinkan Majelis Hakim

Bukti yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi dinilai tidak cukup kuat.

Republika TV/Surya Dinata
Komisioner KPU, Hasyim Asyari
Rep: Surya Dinata Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat menyayangkan kepada pemohon tidak melakukan klarifikasi dalam membawa alat bukti.


Komisioner KPU, Hasyim Asyari menilai bukti yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi tidak cukup kuat untuk meyakinkan terjadinya kecurangan pemilu.

Sebelumnya, pihak pemohon mengajukan gugatan sengketa pilpres 2019 terkait kecurangan TSM. Namun, KPU menilai bukti yang diserahkan pemohon tak cukup untuk meyakinkan Hakim MK.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Surya Dinata     Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler