KPU: Gugatan Pemohon tak Cukup Yakinkan Majelis Hakim
Bukti yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi dinilai tidak cukup kuat.
Republika TV/Surya Dinata
Rep: Surya Dinata Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat menyayangkan kepada pemohon tidak melakukan klarifikasi dalam membawa alat bukti.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari menilai bukti yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi tidak cukup kuat untuk meyakinkan terjadinya kecurangan pemilu.
Sebelumnya, pihak pemohon mengajukan gugatan sengketa pilpres 2019 terkait kecurangan TSM. Namun, KPU menilai bukti yang diserahkan pemohon tak cukup untuk meyakinkan Hakim MK.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Surya Dinata Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler