MUI: Umrah Digital Sah Secara Syariah
Umrah digital dibenarkan secara syariah untuk hal yang bersifat administratif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan umrah digital yang akan direncanakan oleh pemerintah. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menuturkan, selama pelayanan pendaftaraan bisa melalui daring, hal tersebut sah saja.
Ia mengatakan, umrah digital dibenarkan secara syariah karena hanya hal-hal yang bersifat administratif yang dilakukan secara daring.
Cholil menambahkan, saat ini transaksi sudah serba digital. Maka dari itu, Transaksi umrah juga bisa dilakukan secara digital.
Sebelumnya, program umrah digital diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki Video Editor | Fian Firatmaja