Komisi Yudisial Mendesak DPR Sahkan RUU KY

Kewenangan KY dirasa masih kurang kuat.

Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar merevisi Undang-undang KY Nomor 22 Tahun 2004. Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad menilai dalam undang-undang tersebut kewenangan KY masih kurang kuat.


Jaja mengatakan, selama ini kewenangan KY hanya bersifat rekomendasi. Untuk itu, KY mendesak DPR RI agar merevisi Undang-undang yang dimana nantinya rekomendasi dari KY langsung dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, RUU Jabatan Hakim masih belum jelas kabarnya. Ia menambahkan sampai periode 2014-2019 DPR RI berakhirpun tidak tuntas RUU tersebut.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler