SK Saber Pungli akan Diperpanjang Hingga April 2020
SK Saber Pungli telah habis per-31 Desember 2019.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD akan mengevaluasi kinerja Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Hal itu terkait Surat Keputusan (SK) yang sudah habis per-31 Des 2019.
Mahfud MD menjelaskan, SK Saber Pungli memang telah habis per-31 Desember 2019 dan diperpanjang dahulu hingga April 2020. Dengan demikian saber pungli hanya sebagai unit pemberantasan korupsi yang cakupannya ada di eksekutif, karena lebih banyak tenaga administratif.
Mahfud menegaskan, dia bersama jajarannya akan memperkuat semua lini untuk memberantas tindak pidana korupsi berdasarkan Perpres dan Keputusan Menko.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja