Soal Fatwa Haram Netflix, Ini Penjelasan MUI

MUI pertimbangkan fatwa haram untuk Netflix.

Republika TV/Havid Al Vizki
Komisi Fatwa MUI
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertimbangkan fatwa haram untuk platform Netflix. Menurut Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Sutarmadi, hal apapun jika mempunyai dampak negatif pastinya dilarang.


Bahkan, makanan halal namun mempunyai dampak negatif tentu harus dilarang. Dan, platform Netflix sendiri yang banyak dilihat oleh masyarakat jika mempunyai dampak yang negatif tentu harus dilarang.

Ia menambahkan, nantinya akan dilihat kembali dari sisi kemaslahatannya. Jika kemaslahatannya kurang dan banyak mudharatnya tentu harus dilarang.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler