Omnibus Law Bukan untuk Untungkan Investor

Menko Polhukam Mahfud MD mempersilahkan masyarakat untuk mengkritik RUU Omnibus Law.

Antara/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat untuk mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law. Karena menurutnya, saat ini waktu yang tepat untuk datang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dikarenakan masih dalam tahap RUU. 


Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk mempersilakan masyarakat memberikan kritik dan juga saran ke DPR RI. Nantinya, di DPR RI akan ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ia menambahkan, yang terpenting semuanya harus setuju terhadap Undang-undang Omnibus Law. Dan, ia pun menepis anggapan bahwa RUU tersebut akan menguntungkan investor.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler