BPJS Kesehatan Jambi Tanggung Klaim Perawatan Suspect Corona

Hanya pasien yang suspect Covid-19 yang klaim perawatannya dapat di tanggung BPJS.

Antara/Fakhri Hermansyah
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Jambi menanggung klaim biaya perawatan untuk warga suspect virus COVID-19. Foto petugas kesehatan saat simulasi penanganan pasien virus corona, (ilustrasi).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Jambi menanggung klaim biaya perawatan untuk warga suspect virus COVID-19. BPJS menyatakan hanya pasien yang diketahui positif corona saja yang mendapat bantuan biaya.

“Iya, warga Jambi yang kemarin suspect COVID-19 di jamin biayanya oleh BPJS Kesehatan,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi, Rizki Lestari di Jambi, Jumat (6/3).

Warga Jambi yang suspect COVID-19 dan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Raden Mattaher pada beberapa waktu yang lalu memiliki kartu BPJS Kesehatan, sehingga biaya perawatannya di jamin oleh BPJS Kesehatan.

Hanya pasien yang suspect Covid-19 yang klaim perawatannya dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil laboratorium pasien yang suspect Covid-19 tersebut dinyatakan positif, maka BPJS Kesehatan tidak lagi menerima klaim biaya perawatannya.

Dia menjelaskan, Menteri Kesehatan RI telah menetapkan bahwa COVID-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Sehingga sebelum dinyatakan positif COVID-19 biaya pelayanan kesehatan peserta yang suspect itu tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Untuk penyakit atau pelayanan kesehatan yang disebabkan di luar akibat COVID-19 dan kasus suspect COVID-19 tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni berdasarkan indikasi medis yang telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Kalau pasien suspect COVID-19 tersebut sudah dinyatakan positif maka treatment dan perawatannya dijamin oleh pemerintah daerah, karena kasus COVID-19 ini kategori KLB (Kejadian Luar Biasa),” kata Rizki Lestari.

Warga yang dinyatakan positif COVID-19 tersebut treatment dan perawatannya di Jambi oleh pemerintah daerah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) tentang Penetapan infeksi COVID-19 virus sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya. Kepmenkes tersebut di tanda tangani Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020 di Jakarta.

Dimana berdasarkan Kepemenkes tersebut biaya treatment dan perawatan pasien positif COVID-19 menjadi ranah kementerian kesehatan melalui anggaran masing-masing pemerintah daerah.

Sementara itu, terkait biaya perawatan warga Kabupaten Bungo yang supect COVID-19 dan telah dinyatakan negatif, BPJS Kesehatan Jambi belum mengetahui apakah biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Kalau yang di Kabupaten Bungo saya belum tau informasi-nya apakah peserta tersebut punya kartu ke-pesertaan BPJS atau tidak. Tapi apabila dia punya dan menunjukkan kartu ke-pesertaan-nya pada saat mendapatkan pelayanan kesehatan tentunya akan dijamin oleh BPJS kesehatan,” jelas dia.

Baca Juga


sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler