Kemenkop Berharap Omnibus Law Mudahkan Pelaku KUMKM
Omnibus Law mengatur supaya investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas rancangan Omnibus Law. Tujuannya yakni menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang.
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) merupakan salah satu bidang yang masuk dalam Omnibus Law tersebut. Maka pembahasan Omnibus Law terkait KUMKM dilakukan demi memastikan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan.
Kementerian Koperasi dan UMKM menginginkan agar entitas koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha. Melalui Omnibus Law, diharapkan koperasi dan UMKM dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil. Lalu diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di depan para pelaku KUMKM di Jakarta, Senin, (9/3).
Ia mencontohkan, Omnibus Law mengatur supaya investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Dengan begitu usaha besar tidak menggilas UMKM tapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.
Melalui Omnibus Law, kata Teten, aturan dirancang agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis sehingga mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor.
"Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM. Paling sedikit memuat pengaturan mengenai kriteria UMKM, basis data tunggal UMKM, pengelolaan terpadu UMKM, kemudahan Perizinan Berusaha UMKM, kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMKM, dan kemudahan pendirian, rapat anggota, serta kegiatan usaha koperasi," jelas Teten.
Semua hambatan yang dialami oleh KUKM tersebut akan mendapat terobosan dalam Omnibus Law. Terobosan terkait KUMKM yang dibahas dalam Omnibus Law di antaranya, Poin pertama yakni, memudahkan perizinan bagi UMKM.
Poin tersebut menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL. Basis Data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan
menggunakan data pokok dari Kementerian/ Lembaga di sistem OSS (Online Single Submission).
Selain itu, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yakni perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha. Terdiri daribperizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.
Poin kedua yaitu memudahkan perizinan koperasi. Melalui Omnibus Law, pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Tersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip Syariah. Kemudian koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.
Poin ketiga yakni membangun kemitraan bagi KUMKM. Kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti atau core business melalui pemberian pembinaan dan pendampingan, serta diwajibkan
penyediaan tempat bagi UMK pada tempat peristirahatan di jalan tol. Upah minimum dikecualikan bagi UMK sehingga UMK lebih kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK.
Poin keempat, terkait kemudahan akses pembiayaan. Hal ini mengatur, kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program, alokasi DAK untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK.
Ditekankan juga, lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral). Dalam Omnibus Law juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK.
Selanjutnya poin kelima yaitu akses pasar. Jadi memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUMKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN.