Komisi Hukum MUI Tolak Pembelaan Menpan-RB Soal ASN LGBT
ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan sosial.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang menyatakan tidak ada sanksi hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti LGBT. Menurut MUI, hal itu bertentangan dengan nilai-nilai budaya Indonesia.
"Sikap kami menolak pernyataan Menpan-RB sebagai sikap yang tidak edukatif dan membangun budaya hidup sehat dan disiplin serta budaya sebagai ciri utama dan karakter bangsa Indonesia yang religius," kata Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah saat dihubungi Republika, Selasa (10/3).
Ikhsan, yang juga Asisten Staf Khusus Wakil Presiden RI ini, mengatakan bahwa LGBT jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai masyarakat Indonesia yang agamis. Seharusnya, menurut dia, perilaku ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "ASN harus memberikan teladan, bukan sebaliknya, melawan nilai-nilai kemasyarakatan," katanya.
Seorang ASN memang merupakan pribadi bebas. Namun, ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan sosial. Sesuai dengan sumpah dan janjinya di poin pertama bahwa ASN bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Perilaku LGBT itu jelas menyimpang dan melawan kodrat manusia yang tidak sejalan dengan nilai agama mana pun yang dianut oleh bangsa Indonesia," katanya.
Menurut dia, bila ketentuannya tidak terdapat dalam hukum positif, Menteri Tjahjo Kumolo wajib memberikan sanksi berdasarkan hukum ataupun nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat atau the living law, yakni hukum adat dan agama yang dianutnya. Pasalnya, tidak ada satu agama pun di Indonesia yang menoleransi prilaku menyimpang ini. "Menpan wajib membina ASN yang berperilaku menyimpang tersebut agar tidak menggejala karena akan menghancurkan keberlangsungan hidup bangsa Indonesia," katanya.