Lantik Enam Jaksa Baru, KPK Harap Kurangi Tunggakan Perkara

KPK melantik enam jaksa penuntut baru, yang telah lulus dari proses seleksi.

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik enam Jaksa Penuntut baru pada Selasa (10/3). KPK berharap tambahan enam Jaksa Penuntut ini bisa menyisakan tunggakan perkara.

Baca Juga


"Setelah melalui serangkaian seleksi, hari ini tanggal 10 Maret 2020, Pimpinan KPK melantik dan mengambil sumpah sumpah jabatan 6 JPU KPK baru dari Kejaksaan Agung," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).

Ali mengatakan, keenam JPU tersebut bertugas di Direktorat Penuntutan untuk memperkuat dan melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penuntutan. Dengan demikian, KPK saat memiliki 64 jaksa yang bertugas di Direktorat Penuntutan. 

Ali mengungkapkan, keenam Jaksa baru itu juga mendapatkan SK sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Sehingga diharapkan para  Jakda juga bisa melakukan percepatan penanganan perkara.

"Baik pada tingkat penyelidikan dan penyidikan sisa tunggakan perkara maupun kasus dan perkara dengan penyelidikan dan penyidikan baru," ujar Ali.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler